Rabu, 27 November 2013

analisis kebijakan kesehatan


ANALISIS UU SJSN

POLICY BRIEFRounded Rectangle:  REFORMASI PEMBIAYAAN KESEHATAN DI INDONESIA
ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SJSN
REFORMASI PEMBIAYAAN KESEHATAN
ANALISIS UU NO.40 TAHUN 2004 TENTANG SJSN

PENDAHULUAN
Reformasi kesehatan adalah upaya yang mempunyai tujuan untuk mengubah sistem guna meningkatkan kinerja.
Sistem kesehatan secara garis besar dapat dibedakan menjadi sub-sistem pembiayaan (health care financing system) dan sub-sistem pemberian pelayanan kesehatan (health care delivery system). Diakui sub-sistem pemberian pelayanan kesehatan sangat sentral perannya, akan tetapi keberhasilan sub-sistem ini dalam mencapai misinya baik mulai dari input produksi sumberdaya kesehatan, proses pengelolaan, out put akses dan pemanfaatan sumberdaya kesehatan serta outcome tingkat kesehatan masyarakat sangat tergantung pada sub-sistem pembiayaan.
Reformasi pembiayaan kesehatan di Indonesia diawali dengan adanya UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Bentuk reformasi pembiyaan kesehatan di Indonesia berdasarkan UU SJSN berupa Jaminan Kesehatan Nasional yang akan dimulai pada tahun 2014 yang secara bertahap menuju ke Universal Health Coverage.
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas  manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Sistem pembiayaan berfungsi untuk memberikan jaminan pembiayaan agar masyarakat terhindar dari bencana financial ketika sakit. Sistem pembiayaan juga harus menjamin equity atau kesetaraan akses layanan kesehatan. Sistem pembiayaan jangan hanya menguntungkan mereka yang mudah memperoleh akses layanan kesehatan, seperti misalnya mereka yang tinggal di kota besar atau dekat kota yang jumlah penyedia layanan kesehatannya memadai.

MASALAH KEBIJAKAN
Salah satu dasar hukum JKN tahun 2014 adalah UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Undang-undang ini masih belum dapat menciptakan suatu reformasi kesehatan yang tepat untuk negara indonesia yang memiliki masalah kesehatan yang kompleks, dan masih belum dapat memecahkan masalah kesehatan, terutama dari sisi equity, hal ini karena indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dengan keanekaragaman sosial budaya dan ekonomi. UU SJSN masih belum mencangkup semua fungsi sistem kesehatan, tujuan pembiayaan kesehatan dan tujuan sistem kesehatan, seperti gambar di bawah ini,
Sumber : WHO, 2003
sekarang ini Indonesia memerlukan suatu kebijakan yang menyeluruh dan terpadu untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pembiayaan kesehatan yang semakin kompleks yang disebabkan antara lain oleh: perubahan pola kependudukan Indonesia, jenis penyakit yang dihadapi dan juga perubahan nutrisi yang disebabkan oleh perubahan pola hidup.

EXECUTIVE SUMMARY
Kebijakan tentang UU SJSN ini dianalisis dengan pendekatan analisis isi, konteks, proses dan pelaku (aktor).

ANALISIS ISI KEBIJAKAN
Salah satu ketidakjelasan UU SJSN sebagai UU yang bertujuan untuk mengatur Social Security adalah mengenai fungsi pemerintah. Di dalam UU SJSN tidak dijelas peran
pemerintah propinsi dan kabupaten. Hanya disebut sebagai Pemerintah. Konotasinya adalah pemerintah pusat (APBN). Sementara itu fakta saat ini, pemerintah propinsi dan kabupaten mempunyai andil besar dalam jaminan kesehatan. Ketidak jelasan ini memicu Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2005.
Apabila UU SJSN bertujuan mengatur hal operasional untuk asuransi dan jaminan kesehatan, terlihat bahwa hanya sedikit pasal yang mengatur mengenai hal ini. Pasal-pasal tersebut tidak cukup karena asuransi/kesehatan dan jaminan kesehatan sangat kompleks. Diperlukan aturan dalam level UU yang mencakup posisi jamkesda, perusahaan asuransi swasta, bagaimana mutu pelayanan akan dijamin, apa peran Kemenkes, DinKes, RS, hubungan kontraktual dan kualitas pelayanan, dan lain sebagainya.
Manfaat jamkes tidak komprehensif dan belum jelas.
Masih banyak salah pengetikan pada naskah UU SJSN.


ANALISIS PROSES
Jaminan sosial adalah amanat UUD 1945, yang kemudian di tuangkan dalam TAP MPR RI No. X/MPR/2001 yang mana isinya menugaskan Presiden RI untuk membentuk SJSN. Berdasarkan TAP MPR ini dibuatlah kelompok kerja (pokja) SJSN tahun 2001 oleh wakil presiden RI, pokja ini bertugas untuk membuat naskah akademik (NA) SJSN. Kemudian pada 10 April 2002, di bentuk TIM SJSN dengan penugasan yang sama.  Naskah Akademik mengalami perubahan dan penyempurnaan sebanyak 8 kali, naskah teranghir selesai 26 Januari 2004. NA dituangkan dalam RUU SJSN, RUU SJSN ini mengalami  52 kali perubahan dan penyempurnaan oleh tim SJSN. RUU SJSN ini di serahkan kepada DPR RI pada 26 Januari 2004. Selama pembahasan pemerintah dengan pansus RUU SJSN, RUU ini mengalami 3 kali perubahan. Dari RUU menjadi UU SJSN dalam prosesnya sebelum di terbitkan UU SJSN ini telah mengalami 56 kali perubahan.

ANALISIS AKTOR
Proses penyusunan dan pelaksanaan UU SJSN melibatkan banyak aktor dan saling terkait. Aktor-aktor ini adalah masyarakat penerima, pemerintah (pusat, propinsi, dan kabupaten) DPR dan DPRD, pihak swasta (berbagai PT yang menjalankan jaminan sosial), pihak Pemberi Pelayanan Kesehatan, organisasi Ikatan Profesi, Kementerian kesehatan,  Kementerian keuangan, Kementerian sosial, Kementerian Hukum dan HAM, peneliti-peneliti dan sebagainya.
Aktor yang banya ini, dari berbagai macam kalangan, golongan dan institusi sudah pasti memiliki kepentingan yang berbeda – beda, punya pandangan politik yang berbeda-beda, dan kepentingan ekonomi masing-masing.  Hal ini membuat akan sulitnya menampung semua hal dan perbedaan ini dalam satu wadah, dan tidak akan bisa dikelola secara bersama-sama.
Selalu terjadi tarik-menarik pada aktor-aktor dalam pembuatan kebijakan, begitu juga pada UU SJSN ini, kekuatan yang paling besar lah yang akan menentukan kemana kebijakan ini akan terbentuk, sangat disayangkan apabila hal-hal teknis dan mendasar mengenai jaminan kesehatan nasional terkalahkan oleh kepentingan-kepentingan yang ada, dengan begitu jaminan kesehatan nasional dalam UU SJSN ini tidak sesuai dengan asasnya yaitu asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial, dan tidak akan mencapai tujuan mulia JKN untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi tiap peserta dan keluarganya.
   
KONTEKS PENYUSUNAN SJSN
Indonesia masih dianggap negara yang kurang memberikan prioritas kesehatan untuk penduduknya. Hal ini dibuktikan dengan masih rendahnya alokasi dana pemerintah untuk sektor kesehatan yang jumlahnya hanya sekitar 2% dari PDB, dan masih jauh dibawah rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang merekomendasikan 5% dari PDB. Kompleksnya masalah kesehatan di Indonesia, yaitu hasil kesehatan yang stagnan, kesenjangan geografis, luasnya negara, jumlah penduduk yang banyak, hubungan pusat dan daerah yang kompleks, kurangnya pendanaan, inefisiensi (tingkat penggunaan yang rendah), ketidaksinambungan keuangan, cakupan asuransi kesehatan terbatas, pewalikelolaan yang lemah, ini lah masalah-masalah kontek dalam penyusunan sjsn.

USULAN KEBIJAKAN

1.       Membuat kebijakan turunan yang lebih spesifik dan jelas baik mengenai polling, premi, dan manfaat yang komprehensif sebagaimana universal health coverge menurut konsep WHO .
2.       Reformasi kesehatan di indonesia masih belum menyeluruh pada semua aspek, baru pada tombol regulasi, itupun belum jelas, tombol pembiayaan yang juga masih belum cukup, Health expenditure belum 5% dari PDB. Seharusnya reformasi dilakukan pada semua tombol baik tombol regulasi, pembiayaan, pembayaran, organisasi, behavior and persuasive.
3.       Memprioritaskan kesehatan.
4.       Membuat PP mengenai integrasi jamkesda dengan jaminan kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat informal yang tidak termasuk dalam PBI namun tidak sanggup membayar premi maka dapat dibiayai dengan anggaran pemerintah daerah.

PENYUSUN
VINIARISTIANTI
Viniaristianti@gmail.com